Demo KAJS 19 Agustus 2011 – “Siaran Pers aksi 19 .08.2011″

Siaran Pers
19 Agustus 2011:
HARUSKAH RAKYAT TERUS MENUNGGU ?

Jum’at 19 Agustus 2011 sidang pembahasan RUU BPJS kembali dilanjutkan dengan point penting keseriusan pemerintah khususnya Kementrian BUMN melakukan transformasi dari 4 BUMN penyelenggara jaminan social menjadi 4 Badan Hukum Publik dengan 9 prinsip dan 5 program .Dalam perjalannya Rakyat makin menyadari makin mendesaknya RUU BPJS untuk segera disahkan kelompok masyarakat seperti JALA PRT,SBMI,PPNI dan juga ICW ( Indonesia Corrupton Watch ) akan terus mengawal proses pengesahan dan pelaksaan UU BPJS dan SJSN .

Keterlambatan pengesahan RUU BPJS berdampak juga pada pembahasan RUU lainnya yaitu RUU PRT,RUU Keperawatan &Revisi UU 30/2004 .Karenanya RUU BPJS yang akan jadi kunci dan jalan awal bagi pelindungan seluruh pekerja & rakyat sudah saatnya untuk disahkan pada massa sidang Agustus s/d Oktober 2011.Seperti juga janji ketua DPR saat bertemu KAJS pada tanggal 22 Juli 2011 bahwa akan melakukan segala upaya agar RUU BPJS bisa disahkan paling lambat 21 Oktober 2011 termasuk berkomunikasi langsung dengan Presiden sebagai pembuat kebijakan dan penentu akhir bisa tidaknya RUUBPJS disahkan pada 21 Oktober 2011.

Setelah secara hukum KAJS memenangkan Gugatan Warga Negara dengan nomor perkara 278/PDT.G/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat pada 13 Juli 2011 maka seharusnya Presiden ,Ketua DPR RI,Wakil Presiden dan 8 Mentrinya punya rasa malu karena sudah lelakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan secepatnya harus menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional .Dengan belum dijalankannya putusan PN Jakarta Pusat artinya makin tegas pelanggaran konsitusional setelah tujuh tahun tidak menjalankan SJSN sebagai amanat UU 40 tahun 2004 .RUU BPJS bukanlah soal perhitungan ekonomi terkait keuangan negara tapi yang lebih penting lagi adalah soal ketaatan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3 ) dan Pasal 34 ayat( 2) juga keinginan politik ( Political Will ) untuk menjadikan rakyat indonesia bermartabat .

KAJS SEJAK MARET 2010 TETAP MENGHENDAKI 4 BPJS.
KAJS sejak sebelum RUU BPJS disahkan sebagai RUU Insiatif DPR pada 29 Juli 2010 hingga sekarang ini tetap menghendaki PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES ditransformasi ke dalam 4 (empat) BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS.

1. BPJS KESEHATAN;
Transformasi dari PT ASKES, Program JPK (Jaminan Pemeliharan Kesehatan) PT JAMSOSTEK, JPK TNI dan JPK POLRI dan Program Jamkesemas; untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, tanpa diskriminasi dan tanpa limitasi berdasarkan prinsip portabilitas dan ekuitas.

2. BPJS TENAGA KERJA;
Transformasi dari PT JAMSOSTEK; untuk menye-lenggarakan Program JKK (Jaminan Kece-lakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKm (Jaminan Kematian) bagi pekerja/buruh formal, informal termasuk petani, nelayan, PRT, TKI, dan peserta mandiri yang mampu (Wirausaha).

3. BPJS PNS;
Transformasi dari PT TASPEN; untuk menyelenggarakan Pro-gram JKK, JHT, JP dan JKm bagi PNS termasuk PPT (Pegawai Tidak Tetap), PHL (Pegawai Harian Lepas) dan Tenaga Honorer yang dipekerjakan pada kantor pemerintahan dan sekolah. (Catatan: Pemerintah banyak mempekerjakan PTT, PHL dan Tenaga Honorer dengan cara melawan hukum. Sangat banyak yang telah memiliki masa kerja hingga puluhan tahun tanpa diangkat sebagai PNS).

4. BPJS TNI-POLRI;
Transformasi dari PT ASABRI; untuk menyelenggarakan Program JKK, JHT, JP dan JKm bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri termasuk warakawuri, veteran, dan lain-lain.

Dalam implementasinya KAJS sadar harus ada beberapa pertimbangan :
Pertama, Politis.
Apakah komitmen politik dan kepentingan politis serta konsensus politis antarberbagai pihak pemangku kepentingan sudah dicapai.Yang paling penting adalah keinginan politik ( Political Will ) dari Presiden selaku Kepala Negara untuk mensejahterakan rakyatnya .

Kedua, Fiskal negara dan ekonomi kita sudah cukup dapat memenuhi pembiayaan dari negara.
Sebagai contoh, di banyak negara, program jaminan sosial dimulai dan dapat terselenggara dengan pendapatan per kapita lebih dari 2.000 dolar AS. Jerman memulai program asuransi kesehatan sosial saat pendapatan per kapita 2.237 dolar AS, Austria 2.420 dolar AS, dan Jepang 2.140 dolar AS. Pendapatan per kapita Indonesia saat ini mulai menginjak 3.000 dolar AS. Ini artinya bahwa kita sudah siap secara ekonomi.

Ketiga segi hukum
Presiden dan DPR sudah lalai lebih dari 5 ( lima )tahun tidak menjalankan SJSN sehingga secara hukum itu tidak ada lagi alasan apapun bagi DPR dan Pemerintah untuk terus menunda-nunda pembentukan UU BPJS untuk membentuk BPJS pada masa persidangan DPR periode 15 Agustus s.d 21Oktober 2011.

Berdasarkan hal hal diatas maka KAJS bersama JALA PRT,SBMI,PPNI dan juga ICW ( Indonesia Corrupton Watch ) menuntut :

1.SAHKAN RUU BPJS yang jadi kunci dasar untuk terwujudnya UU yang berkeadilan sosial paling lambat 21 Oktober 2011.

2.RUU PRT harus mulai dibahas pada Oktober 2011 dan masuk dalam Prolegnas 2012

3.Revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN harus mengacu pada konvesi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan hak hak buruh migrant dan keluarganya.

4.RUU Keperawatan harus dibahas paling lambat Oktober 2011.

“Presiden dan DPR RI harus membuka HATI NURANI nya bahwa Jaminan Sosial adalah hak rakyat dan sadarlah bahwa saatnya nanti tidak juag dipenuhi HAK KONSITUSI RAKYAT maka pilihan nya PRESIDEN HARUS MUNDUR” .

“ JANGAN PERNAH LELAH BERJUANG sampai RUU BPJS DISAHKAN “

Jakarta, 19 Agustus 2011
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

Ir. Said Iqbal, M.E.
Sekretaris Jenderal
Hp:08158235479

SK Libur Nasional 2012 dan Cuti Bersama 2012 – SKB 3 Menteri

Untuk SKB 3 menteri tentang Hari Libur nasional dan Cuti bersama tahun 2012, silahkan klik disini

JAMSOSTEK : SELAMATKAN DANA PESERTA DARI KORUPSI

Siaran Pers
12 Agustus 2011:
SELAMATKAN DANA PESERTA JAMSOSTEK DARI TINDAK KORUPSI

Kementerian BUMN, kini mengendalikan dana Rp 110 triliun uang pekerja swasta di PT Jamsostek juga tiga BUMN lain, yaitu Asabri, Askes, dan Taspen (dana sekitar Rp 80 triliun). Total dana Rp 190 triliun haruslah dikontrol khususnya PT Jamsostek karena sudah sering tersiar berita banyak dana yang salah urus dan bahkan seringkali diinvestasikan pada tempat yang salah bahkan bisa dipinjam oleh pihak pihak yang sedang memegang kekuasaan .Selain itu juga pada DANA TIDAK BERTUAN yang pernah diumumkan langsung oleh Dirut PT Jamsostek yang jumlahnya puluhan Milliar .

Lihatlah betapa tidak adilnya PT Jamsostek Hasil RUPS Jamsostek dipublikasikan Rabu (2/7/2008) .
Gaji Direktur Utama, tahun buku 2008 sebesar Rp 44 juta. Sementara

anggota direksi yang lain mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji pokok Dirut (Rp 39.6 juta)

Gaji komisaris utama adalah 40% dari gaji Dirut (Rp 17,6 Juta ), sedangkan

anggota komisaris sebesar 36% dari gaji Dirut (Rp 15,84 Juta ), honorarium

sekretaris Dewan Komisaris sebesar 15% dari gaji Dirut( Rp 6.6 Juta ).

Selain gaji, para anggota komisaris tersebut juga mendapatkan sejumlah fasilitas.

Laba bersih yang diperoleh Jamsostek sebesar Rp 998,393 miliar diputuskan untuk:
Dana Pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 55% atau Rp 549,116 miliar.
Cadangan Umum sebesar 26,56% atau Rp 265,170 miliar
Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sebesar 10% atau Rp 99,839 miliar.
Cadangan Tujuan sebesar 4,01% atau Rp 40 miliar
Program Kemitraan sebesar 2% atau Rp 19,967 miliar
Program Bina Lingkungan sebesar 2% atau Rp 19,967 miliar

Insentif Kinerja bagi 7 anggota Direksi dan 6 anggota Dewan Komisaris sebesar 0,43% atau Rp 4,331 miliar, dibagi rata dan pajak ditanggung si penerima. (1 orang mendapat = Rp 333 Juta)

Peserta JHT = Rp 61 Ribu /orang ( 9 juta peserta ).

Sangat mencolok bila dilihat Gaji Direktur Rp 480 juta/tahun ditambah intensip Rp 333 juta/tahun total Rp 730 juta dengan dana pengembangan untuk peserta Rp 61 ribu/tahun .

Bila dicermati ada dana bina lingkungan ,dana kemintraan dan dana cadangan yang totalnya mendekati Rp 80 Miliar dimana pengeluarannya bisa dilakukan secara bebas oleh dewan komisaris .

Melihat hal diatas maka dana trilyunan akan sangat ’RAWAN KORUPSI ” dan sangat tidak adil bagi peserta .Karenanya KAJS sudah berkomitmen dengan ICW ( Indonesia Corruption Watch ) untuk secara bersama dan berkelanjutan melakukan pengawasan khususnya pada dana peserta PTJamsostek agar tidak terjadi TINDAK PIDANA KORUPSI yang akan sangat merugikan peserta .

Karenanya KAJS dan ICW dengan ini menuntut agar :

1. PT Jamsostek memberikan laporan keuangan 4 tahun terakhir dan juga data Investasi dana Peserta .

2. PT Jamsostek harus bertanggung jawab atas adanya ”dana tak bertuan ”yang jumlahnya puluhan milliar untuk diberikan pada yang berhak menerimanya .

3. Bila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi akan melaporkan Dirut PT Jamsostek ke KPK .

4. PT Jamsostek tidak menghalangi proses transformasi dari BUMN ke Badan Hukum Publik apalagi memberikan bantuan dana pada pihak yang menolak proses pengesahan RUU BPJS .

5. Dirut PT Jamsostek menyatakan permintaan maaf secara tertulis pada 3 ( tiga ) konfederasi Serikat Pekerja karena pernah dan berulang kali membuat pernyataan di media yang berdampak pada terpecahnya para pekerja menjadi Pro dan Kontra terhadap disahkannya RUU BPJS dan Transformasi menjadi badan hukum publik

KAJS dan ICW akan terus memonitoring proses transformasi 4 BUMN menjadi badan hukum publik agar tidak terjadi tindak pidana korupsi maka akan melaporkan Dirut ,seluruh direktur direktur pada pihak yang berwajib .

“Teruslah Berjuang dan JANGAN PERNAH LELAH sampai RUU BPJS DISAHKAN “

Jakarta, 12 Agustus 2011
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

Ir. Said Iqbal, M.E.
Sekretaris Jenderal

Hp:08158235479

AWAL PUASA 2011 M – RAMADHAN 1432 H

AWAL RAMADHAN 2011 – berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah

hari ini, iseng-iseng browsing di internet buat tahu kapan awal puasa, dan didapatlah dari web site Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maklumat Penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 1432 H.

Silahkan Klik Link di bawah ini untuk melihat Isi Maklumat dari PP Muhammadiyah :
Maklumat Penetapan Hisab

Jika ingin melihat lebih jauh, silahkan klik “KLIK DISINI”

Yakinilah mana yang akan anda Pakai, karena semua yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah, PB NU maupun pemerintah RI, semuanya mempunyai Dasar, dan tidak perlu dipertentangkan mana yang mulai duluan mana yang mulai belakangan, karena yang Insya Allah semuanya benar, yang Salah adalah mereka yang dengan SENGAJA , Tidak berpuasa di Bulan Ramadahan.

Semoga ini semua menjadi berkah bagi Umat Muslim di Indonesia dan di seluruh Bumi Allah ini, Amin

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.